TPM: Hukuman Mati Jangan Menjurus Pada Penyiksaan

Juli 31, 2008

Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta agar hukuman mati yang diterapkan di Indonesia tidak menjurus pada penyiksaam, seperti yang tercantum dalam UU No.2 PNPS tahun 1964 tentang tatacara hukuman mati. Koordinator TPM Mahendradata beranggapan, bahwa dua pasal dalam UU tersebut mengandung penyiksaan dalam proses hukuman mati.

“Pokoknya padaprinsipnya carilah hukuman mati yang tidak menimbulkan ‘P ‘(red.penyiksaan), karena itu jelas-jelas dalam pasal 28 huruf imerupakan penyiksaan, ” ujarnya dalam jumpa pers, di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).

Baca entri selengkapnya »